
APA PERBEDAAN SERTIFIKASI ISPO DAN RSPO UNTUK KELAPA SAWIT?
- DKPP_SY
- September 6, 2022
- 1:18 am
- No Comments
1. Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)
Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Tercatat, ada 4 aspek dan 7 prinsip ISPO sesuai Perpres No.44 Tahun 2020 yaitu aspek legalitas, ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Sementara itu, 7 Prinsip ISPO terdiri dari legalitas usaha perkebunan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber adaya alam dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab terhadap ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Tujuan ISPO:
1. Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
2. Meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
3. Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun. Khusus untuk pekebun, kewajiban sertifikasi ISPO berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 diundangkan.
2. Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi nirlaba yang tergabung dari beragam organisasi bertujuan sama. RSPO menyatukan pengemban kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit, yaitu produsen, pedagang, pengecer, barang produksi, LSM sosial, LSM pelestarian lingkungan, bank, dan investor.
Masing-masing sektor industri di atas memiliki posisi dan peran yang sama dalam keorganisasian RSPO. Adapun tujuannya secara umum adalah untuk memastikan kelangsungan industri kelapa sawit yang sustainable dan ramah lingkungan. Dengan adanya RSPO, diharapkan industri tersebut dapat terus berkembang tanpa mengabaikan masalah kerusakan hutan, pelestarian flora dan fauna, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar lahan pertanian.
Setelah hampir 2 dekade berdiri, keanggotaan organisasi yang dicetuskan oleh WWF ini sudah mencapai lebih dari 1000 perusahaan dari 50 negara. Perwakilan RSPO sendiri sudah ada di Jakarta sejak tahun 2006 silam.
Seiring waktu makin banyak perusahaan sawit yang mencari sertifikasi dari RSPO. Hingga tahun 2011 saja, 10% dari total produksi minyak sawit global sudah dilengkapi dengan sertifikasi RSPO atau setara dengan lebih dari 5 juta ton hasil produksi.
3. Perbedaan ISPO dan RSPO
Sekalipun keduanya sama-sama dibuat untuk membangun ekosistem industri sawit yang berkelanjutan, dari penjelasan di atas, dapat ditemukan beberapa perbedaan RSPO dan ISPO.
Berikut adalah perbandingan keduanya:
No | Pembeda | ISPO | RSPO |
1. | Sistem Sertifikasi | sistem keanggotaan dan sertifikasi bersifat wajib yang harus dipenuhi oleh pengusaha kelapa sawit di tanah air | sistem keanggotaan dan sertifikasi bersifat sukarela |
2. | Skala Sertifikasi | Sertifikasi ISPO hanya dibuat dan diregulasi oleh pemerintah Indonesia | Sertifikasi RSPO merupakan sertifikasi internasional yang digagas oleh organisasi dunia |
3. | Tujuan Sertifikasi | ISPO fokus pada masalah legalitas usaha dan usaha untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan sawit terhadap hukum di Indonesia | RSPO fokus untuk mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan |
4. | Proses Pengajuan | – Pemenuhan standar – Pengajuan audit – Penilaian auditor & review – Penerbitan sertifikat jika lolos penilaian – Pengawasan setiap tahun selama 5 tahun | – Pendaftaran anggota RSPO – Pemenuhan standar sertifikasi – Pengajuan audit – Penilaian auditor & review – Pengawasan setiap tahun selama 5 tahun |
5. | Syarat Sertifikasi | – Transparansi dan penerapan praktik perkebunan yang baik – Pengelolaan lingkungan hidup yang baik – Penerapan usaha berkelanjutan – Dokumen persyaratan: Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) & hak atas tanah | – Perkebunan berada di luar kawasan lindung – Tidak menggunakan api dalam menyiapkan penanaman Kembali – Tidak memperkerjakan anak di bawah 18 tahun – Dokumen persyaratan: hak legal & adat untuk memanfaatkan lahan |