DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN SERUYAN

SOSIALISASI OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKPD) TAHUN 2021

SOSIALISASI OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKPD) TAHUN 2021

Keamanan pangan merupakan tanggungjawab bersama dan urusan keamanan pangan telah dijamin oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2018 pada pasal 68 (1) yaitu pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Pada Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan telah diatur lembaga yang mengurusi keamanan pangan sesuai kewenangan masing-masing. Kementerian Pertanian memiliki kewenangan menangani urusan keamananpangan segar, khususnya badan ketahanan pangan memiliki urusan keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Berdasarkan hal tersebut diperlukan unit kerja yang menangani keamanan pangan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) merupakan unit kerja/ lembaga yang mengawasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan disebutkan bahwa otoritas kompeten keamanan pangan (OKKP) adalah unit kerja pemerintah dan pemerintah daerah tingkat provinsi/ kabupaten/ kota yang sesuai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan keamanan PSAT dan mutu PSAT. Oleh karena itu, keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting karena keamanan pangan merupakan jaminan bahwa pangan yang beredar tidak akan menyebabkan bahaya kepada konsumen bila dikonsumsi oleh masyarakat. 

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan sosialisasi tentang unit kerja/ lembaga yang mengawasi keamanan dan mutu pangan, khususnya PSAT, yaitu Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Sosialisasi OKKPD dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Desember 2021 dengan narasumber Koordinator Manejer Teknis OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Ita Susilawaty, SP. Peserta kegiatan sosialisasi terdiri dari, Kabid dan Kasi pada Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kabid dan Kasi pada Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Kabid dan Kasi pada Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kasi Penyuluhan, Kepala BPP Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, PPL pada Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, serta pelaku usaha PSAT. Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peertanian Kabupaten Seruyan, Bapak Albidinnor, SP berkenan memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, beliau berharap petugas yang berkaitan dengan keamanan pangan dapat memahami dan menyebarkan informasi tentang OKKPD ini ke pelaku usaha PSAT. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *